Tugas dan fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa meliputi:
- Penerimaan Permintaan Informasi Publik:
- Menerima permintaan informasi publik dari masyarakat yang diajukan secara tertulis atau melalui saluran yang ditetapkan.
- Memverifikasi dan mencatat permintaan informasi yang diterima.
- Pengolahan Permintaan Informasi Publik:
- Memproses permintaan informasi publik dengan mengidentifikasi dokumen atau informasi yang berkaitan.
- Berkoordinasi dengan departemen atau unit terkait untuk mengumpulkan dan menyediakan informasi yang diminta.
- Memastikan pengolahan permintaan informasi dilakukan dengan efisien dan tepat waktu.
- Penyediaan Informasi Publik:
- Menyediakan akses terhadap informasi publik yang diminta oleh masyarakat.
- Menyediakan salinan dokumen publik yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memastikan bahwa informasi yang diberikan sesuai dengan kebijakan transparansi dan perlindungan data pribadi.
- Kerahasiaan dan Keamanan Informasi:
- Memastikan kerahasiaan dan keamanan informasi yang sensitif atau terbatas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menjaga kerahasiaan dokumen yang dianggap rahasia atau terbatas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Koordinasi dan Pelaporan:
- Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pengumpulan, penyusunan, dan penyajian informasi publik.
- Melakukan pelaporan terkait pelaksanaan tugas dan kinerja PPID kepada instansi yang berwenang.
- Menyusun laporan tahunan mengenai pelaksanaan transparansi informasi publik.
- Sosialisasi dan Edukasi:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak akses informasi publik dan pentingnya transparansi melalui kegiatan sosialisasi.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengajukan permintaan informasi publik dan prosedur yang harus diikuti.
- Penanganan Pengaduan:
- Menangani pengaduan terkait permintaan informasi publik yang tidak ditindaklanjuti atau permintaan informasi yang ditolak.
- Memberikan penjelasan dan bantuan kepada masyarakat terkait pengaduan yang mereka ajukan.
Tugas dan fungsi PPID Desa didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan akses terhadap informasi publik. PPID memiliki peran penting dalam memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.