Desa Mungguk

Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Desa Mungguk

Tahun Baru 2025

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA MUNGGUK KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU

Berita Desa

Komentar Terbaru

Tugas dan fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa meliputi:

  1. Penerimaan Permintaan Informasi Publik:
    • Menerima permintaan informasi publik dari masyarakat yang diajukan secara tertulis atau melalui saluran yang ditetapkan.
    • Memverifikasi dan mencatat permintaan informasi yang diterima.
  2. Pengolahan Permintaan Informasi Publik:
    • Memproses permintaan informasi publik dengan mengidentifikasi dokumen atau informasi yang berkaitan.
    • Berkoordinasi dengan departemen atau unit terkait untuk mengumpulkan dan menyediakan informasi yang diminta.
    • Memastikan pengolahan permintaan informasi dilakukan dengan efisien dan tepat waktu.
  3. Penyediaan Informasi Publik:
    • Menyediakan akses terhadap informasi publik yang diminta oleh masyarakat.
    • Menyediakan salinan dokumen publik yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Memastikan bahwa informasi yang diberikan sesuai dengan kebijakan transparansi dan perlindungan data pribadi.
  4. Kerahasiaan dan Keamanan Informasi:
    • Memastikan kerahasiaan dan keamanan informasi yang sensitif atau terbatas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    • Menjaga kerahasiaan dokumen yang dianggap rahasia atau terbatas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  5. Koordinasi dan Pelaporan:
    • Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pengumpulan, penyusunan, dan penyajian informasi publik.
    • Melakukan pelaporan terkait pelaksanaan tugas dan kinerja PPID kepada instansi yang berwenang.
    • Menyusun laporan tahunan mengenai pelaksanaan transparansi informasi publik.
  6. Sosialisasi dan Edukasi:
    • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak akses informasi publik dan pentingnya transparansi melalui kegiatan sosialisasi.
    • Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengajukan permintaan informasi publik dan prosedur yang harus diikuti.
  7. Penanganan Pengaduan:
    • Menangani pengaduan terkait permintaan informasi publik yang tidak ditindaklanjuti atau permintaan informasi yang ditolak.
    • Memberikan penjelasan dan bantuan kepada masyarakat terkait pengaduan yang mereka ajukan.

Tugas dan fungsi PPID Desa didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan akses terhadap informasi publik. PPID memiliki peran penting dalam memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN

Aparatur Desa

Kepala Desa

Abang Irwandi

Sekretaris Desa

Aswanto

Kepala Urusan Keuangan

Dedi Hariansyah

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Masdah

Kepala Seksi Pemerintahan

Hendri

Kepala Seksi Pelayanan

Rusdianto

Kepala Seksi Kesejahteraan

MANSYUR

Kepala Urusan Perencanaan

ZULKIFLI

Peta Desa

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini:234
Kemarin:210
Total Pengunjung:94.602
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.138
Browser:Mozilla 5.0
Peta Desa

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini:234
Kemarin:210
Total Pengunjung:94.602
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.138
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,035,664,562Rp. 2,027,946,796

51.07%

BELANJA

Realisasi | Anggaran

Rp. 175,498,800Rp. 2,028,148,421

8.65%

PEMBIAYAAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 0Rp. -201,625

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 757,960,200Rp. 1,263,267,000

60%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 277,575,258Rp. 764,179,796

36.32%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 129,104Rp. 500,000

25.82%

APBDes 2025 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 29,456,400Rp. 761,104,152

3.87%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 102,106,000Rp. 554,808,000

18.4%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 15,016,400Rp. 239,909,000

6.26%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 6,420,000Rp. 352,375,000

1.82%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 22,500,000Rp. 119,952,269

18.76%
Aparatur Desa

Abang Irwandi

Kepala Desa

Aswanto

Sekretaris Desa

Dedi Hariansyah

Kepala Urusan Keuangan

Masdah

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Hendri

Kepala Seksi Pemerintahan

Rusdianto

Kepala Seksi Pelayanan

MANSYUR

Kepala Seksi Kesejahteraan

ZULKIFLI

Kepala Urusan Perencanaan