KEBERADAAN BUDAYA LOKAL/HUKUM ADAT YANG MENDORONG UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel) [Klik disini]
Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat [Klik disini]
KEBERADAAN TOKOH MASYARAKAT, TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT, TOKOH PEMUDA, DAN KAUM PEREMPUAN YANG MENDORONG UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi [Klik disini]
Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan [Klik disini]
Bukti diupload diwebsite dan media sosial [Klik disini]
Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi [Klik disini]