Desa Mungguk

Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Desa Mungguk

Tahun Baru 2025

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA MUNGGUK KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU

Berita Desa

Komentar Terbaru

Visi Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mungguk

Visi 

” Terwujudnya Pelayanan Informasi Yang Terbuka dan Akuntabel “

Misi

  1. Meningkatkan pengelolaaan dan pelayanan, sistem, infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pelayanan informasi.
  2. Menjadikan masyarakat Desa Dajan Peken yang maju dan berinovasi melalui media informasi online untuk menyampaikan saran dan kritik yang membangun.

                        Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mungguk

Pejabat Pengelola Informasi 

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mungguk

-Tugas PPID Desa di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi :

1.Proses Penyimpanan dan Pendokumentasian

PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

Dalam rangka tanggung jawab tersebut, PPID Desa bertugas :

  • Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  • Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  • Penyimpanan Informasi Publik Desa diatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

2. Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik Desa.

PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa dibawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses publik.

Dalam rangka tanggung jawab tersebut, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa melalui :

A. Pengumuman

  1. Pengumuman Informasi Publik Desa melaui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
  2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat. 

B. Permohonan

  1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
  2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik Desa tertentu dikecualikan.
  3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik Desa secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik Desa ditolak.
  4. Menghitamkan dan mengaburkan Informasi Publik Desa yang dikecualikan beserta alasannya.
  5. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

3. Membuat Laporan dan Evaluasi Layanan Informasi Publik Desa

PPID melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan dan jumlah sengketa informasi. Dimana laporan PPID akan disampaiakn kepada atasan guna evaluasi dan tindak lanjut dari kerja dan kinerja PPID Desa Mungguk.

-PPID Desa berwenang :

  1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik Desa.
  2. Memutuskan suatu Informasi Publik Desa dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensinya.
  3. Menolak permohonan Informasi Publik Desa secara tertulis apabila Informasi Publik Desa yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik Desa secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan, dalam hal Badan Publik Desa memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Regulasi PPID

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Lampiran File
SK Penetapan PPID

Download

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN

Aparatur Desa

Kepala Desa

Abang Irwandi

Sekretaris Desa

Aswanto

Kepala Urusan Keuangan

Dedi Hariansyah

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Masdah

Kepala Seksi Pemerintahan

Hendri

Kepala Seksi Pelayanan

Rusdianto

Kepala Seksi Kesejahteraan

MANSYUR

Kepala Urusan Perencanaan

ZULKIFLI

Peta Desa

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini:224
Kemarin:210
Total Pengunjung:94.592
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.138
Browser:Mozilla 5.0
Peta Desa

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini:224
Kemarin:210
Total Pengunjung:94.592
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.138
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,035,664,562Rp. 2,027,946,796

51.07%

BELANJA

Realisasi | Anggaran

Rp. 175,498,800Rp. 2,028,148,421

8.65%

PEMBIAYAAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 0Rp. -201,625

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 757,960,200Rp. 1,263,267,000

60%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 277,575,258Rp. 764,179,796

36.32%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 129,104Rp. 500,000

25.82%

APBDes 2025 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 29,456,400Rp. 761,104,152

3.87%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 102,106,000Rp. 554,808,000

18.4%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 15,016,400Rp. 239,909,000

6.26%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 6,420,000Rp. 352,375,000

1.82%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 22,500,000Rp. 119,952,269

18.76%
Aparatur Desa

Abang Irwandi

Kepala Desa

Aswanto

Sekretaris Desa

Dedi Hariansyah

Kepala Urusan Keuangan

Masdah

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Hendri

Kepala Seksi Pemerintahan

Rusdianto

Kepala Seksi Pelayanan

MANSYUR

Kepala Seksi Kesejahteraan

ZULKIFLI

Kepala Urusan Perencanaan