Desa Mungguk

Kec. Sekadau Hilir, Kab. Sekadau
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Desa Mungguk

Tahun Baru 2025

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA MUNGGUK KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU

Berita Desa

Komentar Terbaru

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:

                  a.       Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

    1. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    2. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    3. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  2. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WAKTU PELAYANAN DESA MUNGGUK

Senin – Kamis

08:00 – 15:00

Istirahat:

12:00 – 13:00

Jum'at 

 

08:00 – 15:30

Istirahat

11:30 – 13:30

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIKASI DESA MUNGGUK:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

Keberatan-01 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, apabila PPID:
    1. menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka;
    2. tidak menyediakan informasi secara berkala; 
    3. tidak menanggapi permohonan informasi publik; 
    4. tidak menanggapi permohonan sebagaimana yang diminta; 
    5. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 
    6. penyampaian informasi publik melebihi waktu yang ditentukan.
  2. Pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis;
  3. Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan,
  4. Petugas PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  5. PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan. 
  6. Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan. 

TATA CARA PENGADUAN PELANGGARAN OLEH PEJABAT PEMERINTAH DESA

Untuk melaporkan pelanggaran oleh pejabat pemerintah desa, Anda dapat menggunakan beberapa cara, baik secara daring maupun luring, termasuk melalui Media Sosial, Email, website desa, atau datang langsung ke kantor desa. 

BIAYA:

 

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Aparatur Desa untuk mendapatkan PIN

Aparatur Desa

Kepala Desa

Abang Irwandi

Sekretaris Desa

Aswanto

Kepala Urusan Keuangan

Dedi Hariansyah

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Masdah

Kepala Seksi Pemerintahan

Hendri

Kepala Seksi Pelayanan

Rusdianto

Kepala Seksi Kesejahteraan

MANSYUR

Kepala Urusan Perencanaan

ZULKIFLI

Peta Desa

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini:28
Kemarin:324
Total Pengunjung:106.288
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.61
Browser:Mozilla 5.0
Peta Desa

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini:28
Kemarin:324
Total Pengunjung:106.288
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.61
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 1,035,664,562Rp. 2,027,946,796

51.07%

BELANJA

Realisasi | Anggaran

Rp. 175,498,800Rp. 2,028,148,421

8.65%

PEMBIAYAAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 0Rp. -201,625

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 757,960,200Rp. 1,263,267,000

60%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 277,575,258Rp. 764,179,796

36.32%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 129,104Rp. 500,000

25.82%

APBDes 2025 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 29,456,400Rp. 761,104,152

3.87%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 102,106,000Rp. 554,808,000

18.4%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 15,016,400Rp. 239,909,000

6.26%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 6,420,000Rp. 352,375,000

1.82%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 22,500,000Rp. 119,952,269

18.76%
Aparatur Desa

Abang Irwandi

Kepala Desa

Aswanto

Sekretaris Desa

Dedi Hariansyah

Kepala Urusan Keuangan

Masdah

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Hendri

Kepala Seksi Pemerintahan

Rusdianto

Kepala Seksi Pelayanan

MANSYUR

Kepala Seksi Kesejahteraan

ZULKIFLI

Kepala Urusan Perencanaan